Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Asyik Ngopi Di Warkop, Pria Asal Rejotangan Diamankan Polisi

170
×

Asyik Ngopi Di Warkop, Pria Asal Rejotangan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan seorang Pria kuli bangunan saat berada di warung kopi wilayah Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.

Pria tersebut berinisial ST (37) warga Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu.

Example 300x600

“Pelaku ST ditangkap petugas Sat Resnarkoba, Rabu (30/06/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat pelaku sedang di warung kopi wilayah Desa Batangsaren kecamatan Kauman,” Terang Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, Kamis (01/07/2021).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket isi shabu 0,38 gram, 1 lembar tisu, 1 lakban, sebuah bekas bungkus rokok dan sebuah HP merk xiaomi warna silver.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka, bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tutup Tri Sakti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (has)

Example 300250
Example 120x600