Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Aniaya Mantan Kekasih, Pemuda Asal Sambirobyong Sumbergempol Diamankan Polisi

166
×

Aniaya Mantan Kekasih, Pemuda Asal Sambirobyong Sumbergempol Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, YG (21) seorang pemuda asal Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Sumbergempol lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap RW (21) pada Minggu (27/12/2020).

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumbergempol.

Example 300x600

“Benar, Sejak Senin, (28/12/2020) kemarin pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Tri Sakti.

Tri Sakti menerangkan, awal terjadinya penganiayaan tersebut saat pelaku YG mendatangi rumah korban di Desa Sumberdadi Sumbergempol, dengan maksud membeli akuarium milik korban. Namun karena akuarium sudah dipesan tetangganya, akhirnya YG memilih untuk membeli akuarium yang lain. Kemudian YG mengajak korban untuk menemaninya membeli akuarium di tempat lain.

“Namun ajakan pelaku ditolak korban sehingga memicu emosinya, YG yang dikenal temperamen ini langsung emosi dan memukul muka korban sebanyak dua kali.Korban spontan berteriak meminta tolong kepada tetangganya,” imbuhnya.

Saat dilakukan pemeriksaan YG mengaku memukul korban sebanyak dua kali, akan tetapi pengakuan korban mendapat pukulan dari pelaku sebanyak empat kali. Akibat pukulan pelaku tersebut korban menderita luka lebam pada kening dan bibirnya bengkak, serta ada luka di bagian telinga.

“Mendapat perlakuan tersebut korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumbergempol,” ujarnya.

Saat ini pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Sumbergempol untuk dilakukan proses lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara. (Has)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *