Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Advokat Billy Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Onum Polisi Nakal

166
×

Advokat Billy Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Onum Polisi Nakal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Trenggalek — cntvnews.id, Suatu langkah yang positif di lakukan oleh ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI)  Imam Bahrudin, dirinya telah menyerahkan persoalan  lima korban oknum polisi nakal kepada pengacara muda  Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H atau yang biasa di kenal dengan nama Mas Billy.
Dari ke lima orang tersebut diduga kuat menjadi korban pemersan oleh oknum Polisi nakal dari jajaran Polres Trenggalek
Imam Bahrudin menegaskan, adanya ulah oknum polisi dari Polres Trenggalek  yang diduga telah melakukan tindakan pemerasan dan pungutan liar (pungli) ke sejumlah pelaku usaha dinilai telah meresahkan dan melumpuhkan ekonomi warga Trenggalek.Minggu (24/09/2022) malam.
“Ini tidak boleh didiamkan, kita harus mengambil langkah yang pasti, ini sudah sangat meresahkan,” ucapnya.
Untuk itu, lewat pengacara muda Billy pihaknya akan membawa Persoalan ini kepada Kapolri atau Kapolda agar segera ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum.
Hal – hal yang dinilai bisa merugikan masyarakat baik persoalan hukum, ekonomi dan sebagainya, harus segera di hentikan.
“Tidak hanya sekedar efek jera, tapi harus betul betul di tindak jika terbukti harus di berhentikan dengan  tidak hormat.,” tegasnya.
Sementara pengacara Billy mengatakan, bahwa benar dirinya telah menerima kuasa dari LGMI untuk memperjuangkan masyarakat Trenggalek yang menjadi korban pemerasan oknum polisi nakal.
” Ini segera kita tindak lanjuti untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, Kami juga ambil langkah cepat untuk membawa persoalan ini ke Kapolri maupun ke kapolda Jatim, jelasnya.
Di tambahkan oleh Billy, “Untuk berapa jumlah dan nama – nama oknumnya sudah ada pada kami. Yang jelas siapapun yang terlibat agar diproses sesuai hukum dengan tegas dan disidangkan sesuai pidana umum. Jadi bukan hanya sekedar kode etik saja,” tandasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, salah satu korban inisial SP  warga di salah satu Desa di Kecamatan Bendungan, yang diperkarakan terkait perijinan tambang galian A, yang mana selama 11 Bulan mulai (22/10/2019) SP harus absen di Polres Trenggalek setiap hari Senin dan Kamis. Untuk menghentikan perkaranya SP diminta kompensasi sebesar 50 Juta Rupiah namun setelah terjadi nego ada kesepakatan nilai 40 Juta yang oleh SP diserahkan kepada salah satu oknum polisi di ruang Pidsus Polres Trenggalek. Sedangkan untuk pengambilan barang buktinya SP juga dimintai uang 5 Juta dan diserahkannya di halaman belakang Polres Trenggalek. (Herman)
Example 300250
Example 120x600