Ponorogo,cntvnews.id – Setiap desa dan kelurahan di Ponorogo bakal memiliki Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Pasalnya Bupati Ponorogo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/3241/405.19/2022 tentang pembentukan KIM tersebut.
Karena itu, Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo segera menggalang calon pengelola KIM di 281 desa dan 26 kelurahan di Ponorogo. Kegiatan tersebut digelar di Hall Hotel Gajahmada, Ponorogo Kamis 10 November 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo dan Statistik Ponorogo Supriyono menargetkan terbentuk 21 KIM yang disebarkan di setiap kecamatan pada pengujung tahun 2022 ini. Target yang tidak muluk muluk karena sekarang ini KIM telah berdiri di 21 desa dari 11 wilayah kecamatan di Ponorogo. ”Kami mengundang calon pengelola, sekaligus menilai peran KIM yang selama ini sudah berjalan,” terang Supriyono.
Kepala Bidang PIKP Diskomfo dan Statistik Ponorogo Supriyono memberikan sambutan dalam sosialisasi surat edaran bupati tentang pembentukan KIM, Kamis 10 November 2022.
Menurutnya, KIM memiliki peran strategis dalam upaya menjawab tantangan zaman. Bukan sebatas menjadi penyambung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, melainkan juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, lembaga ini dapat melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, dan industri melalui pasar online yang sedang menjamur. ”Mereka menjadi wartawannya desa, mempublikasi kegiatan, kebijakan, dan membantu memasarkan produk UMKM via online,” jelasnya.(ADV)