Ponorogo, cntvnews.id – DPRD Kabupaten Ponorogo Senin 31 Oktober 2022 menggelar Rapat Paripurna dengan 2 agenda, pertama Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023, yang kedua Pendapat Bupati terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd, didampingi Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno SH MSi, dan Wakil Ketua Miseri Efendi SH MH serta para anggota DPRD lainya. Acara Rapat Paripurna berlangsung dengan lancar di Ruang Paripurna Lantai 3 Gedung Dewan Jalan Alon Alon Timur No 19 Ponorogo. Hampir semua Fraksi aktif menyoroti soal kinerja eksekutif, terutama soal minimnya penyerapan anggaran yang dilakukan oleh pihak Eksekutif. Para Wakil rakyat ini berharap kedepan hal demikian tidak terjadi lagi. Sehingga hak hak rakyat yang semestinya harus tersampaikan tidak terbengkalai. Karena tujuan pembangunan Kabupaten Ponorogo diantaranya yang terpenting adalah mensejahterakan seluruh rakyat Ponorogo.
Sementara itu dari pihak Eksekutif di hadiri Wakil Bupati Lisdyarita SH dan sejumlah OPD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd, dengan dihadiri para wakil ketua DPRD dan anggota DPRD kabupaten Ponorogo di ruang rapat paripurna lantai tiga. Tampak hadir dalam acara itu Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, sekretaris daerah, Agus Pramono, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, Camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto Spd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyerapan APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2022 “Mayoritas Fraksi menghendaki di tahun 2023, tidak terjadi seperti tahun 2021,dan 2022 (Penyerapan anggaran eksekutif rendah,red).Artinya pelaksanaan APBD ini harus konsisten, karena seperti kita ketahui bersama sama, DPRD ini Insya Allah tidak ada ganjalan, tidak pernah ada hambatan, yang katanya diluar bahwa Peraturan daerah ini banyak mandek di DPRD, itu saya pastikan tidak ada,” terang Ketua DPRD Sunarto Spd.
Pihaknya menandas, jika Peraturan Daerah atau Perda sudah di sepakati dan di sahkan maka eksekusinya ada di wilayah eksekutif. Memang DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi namun hal itu ada prosedur sesuai aturan yang berlaku. “Oleh sebab itu ketika Peraturan daerah ini, sudah kita gedok sudah kita sepakati sudah kita undangkan itu menjadi ranah Bupati dalam hal ini eksekutif untuk mengeksekusi, perkara ada keterlambatan itu sudah ranah sana (eksekutif,red)
DPRD tentu mempunyai tugas untuk pengawasan, terapi pengawasan DPRD ini ada rool of the game tidak bisa serta merta DPRD itu langsung antem kromo, tidak, karena tahun anggaran kita itu berjalan sampai Desember.”tandas Sunarto Spd Ketua DPRD.
Ditanya Soal adanya pemangkasan DAU dari pusat, Ketua DPRD dari Fraksi NasDem ini menyampaikan, “Ada pemangkasan sekitar 130 milyar sekian, itu DAU, informasi yang kita terima pemangkasan DAU ini bukan kepada Kabupaten Ponorogo saja, tetapi katanya itu berlaku seluruh Indonesia, dalam rangka untuk difokuskan pada pembagunan IKN yang menelan biaya di tahun 2023 ini tidak kurang dari 600 trilyun, yang diarahkan kesana, sehingga berdampak pada seluruh daerah Kabupaten yang pendapatnya masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat, memang wajib disesuaikan, wajib diefisiensi tetapi pembangunan ini kan tidak boleh berhenti, pembangunan harus berjalan, program wajib kita, wajib dipenuhi, perlu saya sampaikan kawan kawan kita semuanya, DAU kita ini penggunaanya sudah mirip mirip dengan DAK, jadi sampai ada salah satu poin dana sekian DAU untuk ini atau itu, yang menyolok adalah Pemda wajib menggaji P3K, meskipun sampai hari ini ketika pemda merekrut P3K belum dibarengi dengan rencana anggaran, ini memang berat dalam rangka kita melaksanakan pembangun,”pungkas Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd.