Tulungagung – cntvnews.id, Seorang Pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu inisial TW (45) warga Lingkungan 1, Ds. Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung, pada Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah satu minggu dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan, pelaku ditangkap saat akan mengantarkan sabu kepada pelanggannya.
Kapolsek menerangkan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 klip plastik berisi sabu.
“Selain itu, anggota juga mendapatkan barang bukti lain berupa sebuah pipet kaca, sebuah ATM dan 1 lembar bukti setoran pembelian / transaksi narkotika,” ungkap Kapolsek.
Pelaku di gelandang ke Mapolsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut masih memburu bandar yang menyuplai sabu terhadap TW.
“Kita akan terus kembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi” lanjutnya.
Pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Ngunut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamaan hukuman diatas 5 tahun penjara.(Humas)
Penulis : Imam Nakroni
Editor : Agus Zahid