Ponorogo, cntvnews.id – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan umum Fraksi Fraksi di DPRD tergadap usulanya Raperda Pertanggungjawaban APBD (LKPJ) tahun 2021, Pembentukan Pansus LKPJ Tahun 2021 dan usulan persetujuan pelimpahan aset daerah milik Pemda dengan DPRD kepada pihak ketiga. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sunarto Spd di Lantai 3 Ruang Rapat Paripurna Jalan Alon Alon Timur No 29 Ponorogo. Hadir pula para Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno SH Msi, Miseri Efendi SH MH, Anik Suharto S. Sos dan sejumlah anggota dewan lainya.
Menanggapi jawaban Bupati pada Rapat Paripurna tersebut, Seluruh Fraksi Fraksi di DPRD sepakat untuk di bentuk Pansus untuk melakukan pembahasan lebih lanjut usulan Rakerda Pertanggungjawanan APBD tahun 2021.
Sedangkan terkait usulan persetujuan pelimpahan aset milik Pemda dengan DPRD kepada pihak ketiga seluruh Fraksi setuju dan tidak perlu dilakukan Pansus.
Sebelumnya, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd dalam pembukaanya menyampaikan sesuai dengan peraturan peraturan yang telah disampaikan dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD maka agenda rapat pada Senin pagi itu, pertama Jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Ponorogo terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Yang kedua, pembentukan Pansus Raperda pelaksanaan APBD tahun 2021, yang ke tiga, penyampaian usul Bupati Ponorogo pemindahtanganan barang milik pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai jadwal DPRD bulan Juli tahun 2022,serta peraturan dan undang undang yang berlaku, maka Ketua DPRD Sunarto Spd membuka rapat tersebut dan terbuka untuk umum.
” Rapat telah memenuhi qorum dan dapat dilanjutkan baik secara tatap muka maupun firtual, Bismillahirrohmanirrohim rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Sunarto Spd membuka Rapat Paripurna tersebut, selanjutnya mempersilahkan Bupati untuk menyampaikaan Jawaban dan Fraksi Fraksi untuk menanggapi.
Pada kesempatan itu, Bupati Sugiri Sancoko dalam Jawabanya, menyebutkan mengenai alasan keterlambatan perbaikan jalan karena kenaikan pajak dan matrial yang signifikan. Sedangkan jawaban soal penanaman padi 14 ton menurut Sugiri, pada intinya hal itu masih baru tahap penelitian. Kemudian soal kerjasama dengan Maroko untuk PD Sari gunung menurutnya belum be to be karena belum BUMD “Jadi tidak bisa kerjasama dengan pihak ketiga,” Katanya.
Mengenai soal temuan BPK akan memerintahkan dinas terkait untuk segera menyelesaikanya. Soal Pengelolaan Sampah Mrican (briket) tidak disampaikan dijawabanya di Paripurna dan begitu juga dengan Monumen reog juga tidak disampaikan.Kedua hal inilah yang menjadikan alasan bagi Fraksi NasDem agar dibentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut usulan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021.
” Karena soal Pengelolaan Sampah Mrican tidak dijawab dan besar Silfa tahun 2021, maka kami sepakat dibentuk Pansus LKPJ 2021 sebagaimana Farksi Fraksi lainya. Namun untuk usulan hibah atau pelepasan aset daerah kepada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan kinerja, kami setuju dan tidak perlu dibentuk Pansus,” tarang Ketua Fraksi NasDem Mukridon Romdhoni yang juga sama atau diamini oleh Fraksi fraksi di DPRD Ponorogo.
Reporter : Sri Hartini
Editor : Agus Zahid