TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang Pemuda inisial BS (26) warga Kauman Tulungagung harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya BS diduga kuat telah mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah kauman dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti hingga berhasil dilakukan penangkapan.
” Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap BS pada hari sabtu (02/07/2022) pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Kauman,” terang Anshori, Senin (04/06/2022).
Dalam penangkan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0.34 gram. Selain itu polisi juga mendapati 2 (dua) butir pil dobel L, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Andalan, 1 (satu) Hp Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna hitam merah Nopol AG-6528-RDA.
“ Pelaku bersama barang buktinya di amankan di Mapolres Tungagung dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Humas)
Penulis : Imam Nakroni
Editor : Agus Zahid