Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, Spd
Ponorogo, cntvnews.id – Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd meminta kepada Dinas Pendidikan Ponorogo, untuk mencermati dan berhati hati dalam merencanakan madrasah sore sebagai ekstrakurikuler (Ekskul) wajib bagi siswa-siswi SD di Kabupaten Ponorogo.
Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) telah memiliki Peraturan Daerah Madrasah Diniyah, Perda Madin sebagai payung hukum terhadap pelaksanaan tersebut.
Hal demikian disampaikan Ketua DPRD Sunarto Spd pada konferensi persnya Senin 30 Mei 2022, menanggapi terhadap rencana Dinas Pendidikan yang telah melaksanakan sekolah sore sebagai ekskul wajib bagi siswa yang sudah di muat di beberapa media.
Sunarto Spd menghimbau agar Dinas Pendidikan mencermati dan hati hati mengenai rencana tersebut. Ia meminta agar Dindik atau Diknas berkordinasi dengan berbagai stakeholder seperti NU dan Muhammadiyah yang telaksanakan kegiatan Madin.
“Karena sekarang kita sudah punya Perda Madin, sebaiknya Diknas dalam mewacanakan menjadikan ekskul Wajib SD untuk dicermati dengan hati – hati dan perlu koordinasi dengan berbagai stakeholder yang lain terutama NU dan Muhammadiyah,” Minta Ketua DPRD.
Ditambahkan Sunarto Spd Dinas Pendidikan sebaiknya kerjasama dengan Madin yang sudah ada atau melalui forum komunikasi Madrasah Diniyah yang sudah terbentuk.
“Kalau perlu diknas kerja sama dengan Madin yang sudah ada, atau Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang sudah terbentuk se Kabupaten Ponorogo,” tambah Sunarto Spd.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Ponorogo telah merencanakan pemberlakuan sekolah sore sebagai ekstrakurikuker wajib bagi siswa SD, untuk menambah pengetahuan agama seperti Madin. Kebijakan itu akan diterapkan tahun depan dan saat ini masih proses pengajuan untuk di terbitkan Perbubnya.
Reporter : Bayu
Editor : Agus Zahid