Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus IT Dan Pornografi Dengan Tersangka AM, Kapolres : Siapapun Yang Melanggar Hukum Akan Kami Tindak Tegas

100
×

Polisi Berhasil Ungkap Kasus IT Dan Pornografi Dengan Tersangka AM, Kapolres : Siapapun Yang Melanggar Hukum Akan Kami Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20220425_164416
  • IMG-20220425-WA0035
  • IMG-20220425-WA0031
  • IMG-20220425-WA0039
Example 468x60


Ponorogo, cntvnews.id – Polres Ponorogo mengamankan tersangka AM (35 th) warga Jalan Diponegoro RT 03, RW 01, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal,Kabupaten Ponorogo.

Tersangka ditahan karena diduga terbukti telah melakukan tindak pidana Pornografi atau asusila, sebagaimana diatur pada
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008,Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atau Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 6 milyar.

Example 300x600

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Jeyfson Sitorus dalam konferensi Persnya Senin Sore 26 April 2022 menerangkan,
Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau membuat pornografi, atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/ atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Bahwa tersangka dan saksi Wulan Sari menjalin hubungan asmara sewaktu suami dari saksi Wulan Sari yang bernama Joko Nugroho masih bekerja di luar negeri, sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021, hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh,” terangnya.

Masih menurut Kapolres, bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekitar kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut, dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada Joko Nugroho (Suami Wulan Sari, red) dengan memakai handphonya sendiri.

“Modus operandinya tersangka
tersangka mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila antara tersangka dengan istri pelapor (Joko Nugroho) atau pelapor sebanyak 5 (lima) kali,” lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi adalah 1 Buah Handphone Merk Oppo A7 Warna Hitam Berikut Simcardnya, Dengan Nomer Wa : 082264925454,
1 Potong Sprei Motif Bunga Warna Biru, 1 Potong Kaos Lengan Pendek Warna Orange,
1 (Satu) Potong Jilbab Warna Coklat Muda,
1 Potong Kaos Dalam Warna Kuning.
1 Buah Handphone Merk Redmi Note 9 Warna Abu- Abu Metalik Dengan NO. IMEI, Nomor WA 864328050225846, NO. IMEI 2 : 864328050225853 Berikut Simcardnya Dengan Nomer Wa : 085204535544.
” TKP nya di perumahan Pasadena Blok C No. 2 Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.

Adapun pasal pasal yang disangkan kan adalah Pasa 29,
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan, dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kemudia Pasal 4 ayat PASAL 4 ayat (1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Lalu Pasal 45 ayat (1),
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Junto pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bebernya.
Ditanya apakah tersangka salah satu ajudan bupati, Kapolres menjawab pihaknya akan melaksanakan tugas secara profesional sesuai undang undang yang berlaku. “Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” Pungkasnya. (Red)

 

Example 300250
Example 120x600