Tulungagung – cntvnews.id, Janda muda berinisial LYS (22) asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang ini harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, LYS diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKBP Didik Riayanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH saat di konfirmasi media membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Benar, awal terungkapnya kasus ini berbekal informasi dari masyarakat bahwa di Kedungwaru terdapat peredaran narkoba.
Iptu Anshori menerangkan, setelah petugas mendapatkan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa dilakukan penangkapan.
“Pelaku LYS ditangkap petugas di tempat domisilinya yakni di Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (22/04/2022) kemarin sekira pukul 09.00 WIB,” terang
Kasi Humas Iptu Anshori, SH, Minggu (24/04/2022).
Setelah dilakukan penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) butir pil double L, 1 (satu) plastik klip bungkus pil double L, 1 (satu) lembar catatan penjualan pil double L, 1 (satu) kartu ATM , 1 (satu) baju warna merah dan 1 (satu) Hp.
” Untuk mempertanggungjawabkan pelaku di amankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(Humas/Bayu)