Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Tenggur Rejotangan di Ringkus Polisi

153
×

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Tenggur Rejotangan di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – cntvnews.id, Seorang Pria berinisial DP alias SEPO (32) asal Dusun Ngipik RT02 RW 02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, terpaksa harus diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Example 300x600

Pasalnya, telah menjadi pengendar narkotika golongan satu jenis Sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan pelaku ditangkap di Dusun Ngipik RT.02 RW.02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada Rabu (13/04/2022) sekira pukul 19.20 Wib.

Dalam penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengankan barang bukti berupa barang bukti berupa Sabu seberat lebih dari 173,46 Gram dengan rincian . 1 plastik klip dengan berat bruto 100,79 gram, 1 plastik dengan berat bruto 67,16 gram, 1plastik dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik dengan berat bruto 0,98 gram, 1 plastik dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik dengan berat bruto 0,22 gram, 1 plastik klip dengan berat bruto 0,91 gram, 1 buah pipet kaca dengan berat bruto 2,26 gram.

Selain sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1buah alat bong, 4 bungkus plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan, 2(dua) buah korek api, 1bungkus plastik klip, 1buah kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2(dua) buah Hp, 1(satu) buah atm dengan No. Rek. : 7969-01-008452-53-3 dan Uang tunai Rp. 195.000.

“Atas perbuatannya pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Iptu Anshori. (Imam/Humas/ResTu)

Example 300250
Example 120x600