Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
PemerintahanPeristiwa

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian 3 Usulan Raperda

86
×

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian 3 Usulan Raperda

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20220404_153855
  • IMG_20220404_153908
  • IMG_20220404_153903
Example 468x60

Ponorogo, cntvnews.id DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 usulan Raperda, yaitu 1. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042. 2. Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin usaha jasa kontruksi. 3. Raperda tentang Pecabutan Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Example 300x600

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd di Ruang Rapat Paripurna lantai 3, Gedung DPRD Ponorogo, Jalan Alun alun Timur No 29 Ponorogo Senin (4/4/2022).

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua Agus Dwi Prayitno SH MSi, Wakil Ketua Misri Efendi SH MH, Wakil Ketua Anik Suharto S. Sos, Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdiarita, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Forkopimda Ponorogo, Para Camat serta Kepala OPD Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd dalam pembukaanya antara lain mengutarakan bahwa mendasarlan pada Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang penatan tata ruang sebagaimana UU 26 th 2007 tentang penataan tata ruang hilargi dan konlomenter. Selain itu dengan berlakunya UU Non11 tahu 2020 tentang cipta kerja, dan Permen No 5 tahun 2021 serta Permen PUPR No 6 tahun 2021, Perpemerintah No 14 th 2021 Peruban Peraturan pemerintah NO 22 th 2020 tentang jasa konstruksi. Kemudian UU No 2 tahun 2017 dan Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga Pemasyarakatan desa dan adat. Berpedoman hal diatas jadwal bulan April 2022 agenda rapat penyampaian usulan
Yaitu, (1). Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042. (2). Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin usaha jasa kontruksi. (3 Pecabutan Perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
” Sesuai daftar hadir , peraturan DPRD dan instruksi dalam negeri, keputusan bupati, maka rapat telah memenuhi qorum baik secara tatap muka atau virtual, dengan membaca Basmallah Rapat saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum, ” Tegas Sunarto Spd sembari mengetuk palu.

Usai memimpin Rapat Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto,S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan DPRD telah sepakat melakukan Revisi. Karena bahwa sebenarnya Perda RT/RW berahir tahun 2032, menurut beberapa rigulsi yang ada, sudah mengalami kajian, itu mulai dari poin per poin sudah ada kesepakatan pimpinan DPRD dan di ajukanke Kementrian melalui Pemerintah Provinsi.

Dikatakan Sunarto Spd, bahwa dirinya sering memgalami kesulitan baik pembangunan maupun investasi. Harapannya setelah ini bisa mempermudah investasi, salah satu contoh yang dulunya tanah sawah sekarang sudah berdiri perumahan dan itu jelas tidak berijin, karena secara regulasi memang tidak boleh beralih fungsi. “Dengan adanya Perda ini harapan kita bisa ber imbas dan bisa di proses ijin nya, sehingga nanti akan berdampak pada penambahan PAD,”pungkaanya.

Sebelumnya Hj. Lisdiarita dalam sambutanya juga menyampaikan 3 raperda tersebut bertujuan untuk penataan ruang, Antara lain terwujudnya keharmonisan Antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia. “Itu semua agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,”terangnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Ponorogo Moh Irhamni dalam penyampaianya bahwa usulan Raperda tersebut telah sesuai dan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya. (AZ)

 

Example 300250
Example 120x600