Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

BEJAT…!! Bocah di Tulungagung, Jadi Korban Nafsu Birahi Calon Ayah Tirinya

92
×

BEJAT…!! Bocah di Tulungagung, Jadi Korban Nafsu Birahi Calon Ayah Tirinya

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20220325-WA0002
Example 468x60

TULUNGAGUNG -:cntvnews id, Nasib malang menimpa Bunga bukan nama sebenarnya, seorang remaja putri berumur 15 tahun asal Kabupaten Tulungagung.

Example 300x600

Pasalnya, Bunga diduga kuat telah menjadi korban pencabulan SH (35) yang tak lain adalah Calon ayah tirinya (kekasih ibunya)

Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, korban sudah beberapa kali dipaksa menuruti nafsu bejat calon ayah tiri terhitung sejak bulan Mei 2020 hingga bulan Februari 2022 (2 tahun).

” Karena takut diancam, korban terpaksa memenuhi hasratnya, selain itu pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu akan menikahinya jika terjadi hamil,” terang Iptu Nenny, Kamis (24/03/2022).

Perbuatan pelaku, akhirnya terdengar oleh ibu korban yang saat ini tengah bekerja sebagai TKW di Hongkong.

Tak terima atas perbuatanya, ibu korban akhirnya menelepon keluarganya untuk memastikan perihal tersebut.

“Tanpa menunggu lama, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” lanjut Iptu Nenny.

Pelaku di ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (21/03/2022) pukul 09.30 WIB di rumahnya.

“Saat diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah berhubungan badan dengan korban,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nenny.(Humas/ Arda)

Example 300250
Example 120x600