Trenggalek – cntvnews.id, Diakui atau tidak, revolusi industri 4.0. saat ini memang cukup memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dan komunikasi. Satu diantaranya adalah transaksi jual beli melalui e-commerce. Namun dibalik itu semua, peluang ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Seorang warga Trenggalek harus rela kehilangan uang puluhan juta rupiah setelah tertipu pembelian barang via platform media sosial facebook. Berawal dari korban tertarik dengan sebuah postingan oleh salah satu akun di grup facebook Motor Bekas yang menawarkan sebuah Trail Mini seharga 2,5 juta rupiah.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengatakan, setelah melakukan transaksi, tersangka kemudian mengirimkan video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via Whatsapp. Beberapa saat kemudian korban menerima pesan yang mengaku dari pihak ekspedisi yang meminta sejumlah uang dengan dalih asuransi. Rabu, (9/3).
Tak berhenti disitu, korban juga di hubungi oleh nomor lain meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan mempercepat pengiriman bahkan mengancam jika tidak melakukan yang diminta, barang tidak akan dikirim.
“Barang Tidak Jadi dikirim dan total kerugian korban mencapai 10 juta rupiah.” Ujar AKBP Dwiasi.
AKBP Dwiasi menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatna hingga berhasil menangkap dua orang tersangka yakni SR dan SF.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Laptop yang didalamnya terdapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban dan handphone yang terdapat file foto dan vidio seperti yg telah dikrimkan kepada korban.
“Tersangka SR dan SF diamankan di basecamp atau tempat bekerja tepatnya di Kelurahan Tanete kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan dan menurut pengakuan mereka telah melakukan aksinya ini selama tujuh bulan.” Imbuhnya
Terhadap tersangka petugas menjerat dengan Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.
Lebih lanjut AKBP Dwiasi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian saat bertransaksi di e-commerce maupun marketplace lainnya dan tidak mudah tergiur oleh harga murah.
Selain itu, sangat penting memeriksa kembali secara cermat akun penjual apakah fake atau bukan. Pihaknya juga mengimbau agar menggunakan e-commerce yang sudah tersistem dan terverifikasi.
“Jika COD, upayakan cari lokasi yang benar-benar aman, seperti di Mapolres ini agar tidak menjadi korban penipuan.” Pungkasnya (Humas/ Hary)