Tulungagung – cntvnews.id, Seorang laki laki berinisial IS alias Plejek (32) asal Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terpakasa harus di amankan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, di duga kuat telah mengedarkan narkoba jenis Pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya pada Sabtu (19/02/2022) kemarin sekira pukul 07.00. WIB,” ujar Nenny, Minggu (20/02/2022).
Nenny menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di desa Ringinpitu dan sekitarnya terdapat peredaran Pil dobel L.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata benar adanya,” terang Nenny.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 (satu) buah HP Redmi warna Putih, Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil dobel L, 1 (satu) lembar kresek plastik hitam.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Nenny.(Arga)