Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Regional

Keberadaan Hukum Ditengah Masyarakat Sangat Diperlukan LBH-LIBAS Buka Kantor DPC Di Kediri

281
×

Keberadaan Hukum Ditengah Masyarakat Sangat Diperlukan LBH-LIBAS Buka Kantor DPC Di Kediri

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20220206-WA0010
Example 468x60

 

Example 300x600

Kediri – cntvnews id, Hadirnya Lembaga Bantuan Hukum Lintas Batas (LBH-LIBAS), menjadi pertimbangan, akan perlunya konsistensi pemberdayaan moral melalui aktivitas sosial kemanusiaan di bidang hukum dikalangan para advokat, terlebih secara probono yang perlu mendapatkan pembelaan.

Saat ini terkesan hukum lebih condong berpihakkepada kekuasaan yang selalu mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukumnya.

Dengan dibukanya kantor Pimpinan Cabang Karesidenan Kediri yang beralamatkan di Ring Satu Gumul Jln. Sultan Agung Desa Kranggan Kec. Gurah, Kab . Kediri, siap membantu masyarakat yang membutuhkan masalah keterkaitan dengan hukum, Minggu 6 Februari 2022.

“Penegakan hukum menjadi hal yang mendasar dan penting, oleh karena menjadi syarat dari suatu keadilan itu sendiri, dimana keadilan adalah benteng pertahanan bagi ummah atau masyarakat suatu bangsa” ungkap Ketua DPC Achmad Rifa’i, SH.

“Undang-undang menjamin pelaksanaan hak hukum setiap warganegara untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, negara telah merumuskan pada undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, yaitu tentang bantuan hukum,” sambut Ketua DPC Karesidenan Kediri LBH-LIBAS Achmad Rifai’i, SH.

Pemberlakuan undang-undang bantuan hukum ini, lanjut Achmad Rifa’i sesungguhnya adalah wujud implementasi yang diberikan oleh negara sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negaranya, di dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.

“Kita tahu dan sadar meski semua hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya telah diatur sedemikian banyaknya dalam bentuk undang-undang, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah dalam pelaksanaannya (penegakan hukum) sudah dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak, sehingga sesuai dengan
kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri ?” ungkapnya.

Yang sebelumnya dalam acara serah terima SK Pimpinan Cabang dari Ketua Umum DPP LBH-LIBAS ke DPC Karesidenan Kediri, yang di serahkan langsung oleh ketua umum DPP BIBIH HARYADI, SH.MH dihadiri dan disaksikan oleh jajaran pengurus dan anggota di kantor pusat Jln.Radjiman Wirjodiningrat no.31 Walikukun Widodaren Ngawi Jawa Timur, Jumat 4 Februari 2022.

Beberapa Pengacara, Advokat tergabung dalam
LBH-LIBAS Lembaga yang dibentuk ini nantinya akan memperkuat peran-bantu LBH-LIBAS yang sudah ada.

Hadirnya LBH-LIBAS menjadi pertimbangan akan perlunya konsistensi pemberdayaan moral melalui aktivitas sosial kemanusiaan di bidang hukum dikalangan para advokat, terlebih secara probono yang perlu mendapatkan pembelaan. Saat ini, terkesan hukum lebih condong berpihak kepada kekuasaan yang selalu mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukumnya.

Dalam kata sambutan penyerahan SK DPC Karesidenan Kediri, ketua umum menyampaikan bahwa, “Penegakan hukum menjadi hal yang mendasar dan penting oleh karena menjadi syarat dari suatu keadilan itu sendiri, dimana keadilan adalah benteng pertahanan bagi ummah atau masyarakat suatu bangsa”.

“Undang-undang menjamin pelaksanaan hak hukum setiap warganegara untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, negara telah merumuskan pada undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, yaitu tentang Bantuan Hukum,” kata Ketua Umum LBH-LIBAS.

 

Pemberlakuan undang-undang bantuan hukum ini, lanjut Bibih, sesungguhnya adalah wujud implementasi yang diberikan oleh negara sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negaranya, di dalam mencari keadilan, dan mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.

“Kita tahu dan sadar meski semua hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya telah diatur sedemikian banyaknya dalam bentuk undang-undang, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian apakah dalam pelaksanaannya (penegakan hukum) sudah dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri ?” ungkapnya.

Lanjut Bibih, “semua jajaran pengurus dan anggota LBH-LIBAS dalam menjalankan tugasnya dibekali kartu identitas resmi, guna menjaga kredibilitas serta profesionalisme lembaga, bilamana ada oknum yang mengatasnamakan LBH-LIBAS, tapi bukan jajaran pengurus atau anggota segera lapor ke lembaga atau aparat kepolisian setempat, guna menjaga marwah Lembaga LBH-LIBAS”.

“Untuk DPC Kota Kediri dan Kabupaten Kediri yang lama sudah kita cabut dan kita bekukan, guna menjaga eksistensinya dan kredibilitasnya sebuah lembaga DPC LBH-LIBAS, saat ini dibawah pimpinan kadiv hukum calon doktor yang menempuh S3 di Universitas Brawijaya Malang MOCHMMAD HASIB, SH. MH. sebagai advokat senior yang sudah memiliki jam terbang yang sangat luas, akhirnya DPP menunjuk dan memutuskan mengeluarkan SK baru.” tegas Bibih.(Eko Hartono)

Example 300250
Example 120x600