Tulungagung – cntvnews id, Seorang Pria berinisial W alias Ndoyo (43) asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem,Tulungagung harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Sumbergempol.
Pasalnya, W diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban yang tak lain adalah temannya sendiri yakni Sdk (50) alamat Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, kejadian bermula pada hari Minggu, (30/12/2021) yang lalu, pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung.
“Pelaku meminjam motor kepada korban Honda Vario Nopol AG 4804 RCF. Sedangkan pelaku meninggalkan motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD,” terang Nenny, Selasa, (01/02/2022).
” Korban curiga, setelah ditunggu hingga sore, motor tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban berinisiatif mencari ke rumah pelaku, dari keterangan istrinya bahwa dia tidak pernah pulang,” lanjut Kasi Humas.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol, pada hari sabtu (29/01/2021).
Hngga akhirnya selang sehari kemudian pelaku berhasil di amankan.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik pelaku dan korban,” ungkap Iptu Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Sumbergempol dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,(Red/Arga)