PONOROGO – cntvnews.id, Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua pelaku jual beli pupuk subsidi tanpa seijin pihak berwenang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, pihaknya mendapati informasi jika ada orang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa seizin pihak yang berwenang.
“Setelah itu, kita melakukan penyelidikan. Kita berhasil menangkap dua pelaku yang mengangkut pupuk bersubsidi hendak dijual saat melintas di depan pabrik minyak katu putih Pulung,” ujarnya, Kamis 27 Januari 2022.
Pelaku bernama Bagus Yudha (28) dan Bonadji (58). Keduanya juga merupakan warga Dukuh Plosorejo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
“Adapun barang bukti, 195 sak pupuk jenis phonska total 9,5 ton, 5 sak pupuk jenis urea total 2,5 kwintal, 29 sak pupuk jenis ZA dengan berat 1,45 ton,” imbuhnya.
Serta satu mobil mitsubishi L300 nopol AE 8353 B yang digunakan pelaku mengangkut pupuk subsidi tanpa ijin. Pupuk tersebut diproduksi PT Petrokimia Gresik.
“Namun pelaku juga mengaku mendapat pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang di Pamekesan. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) Permendag RI tahun 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk nantinya dilakukan proses hukum sesuai peraturan,” tandasnya.(hum/AZ)