Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Regional

Skuter Listrik Simpang lima Gumul Di Larang Beroprasi Di Jalan Raya

100
×

Skuter Listrik Simpang lima Gumul Di Larang Beroprasi Di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20220127-WA0041
  • IMG-20220127-WA0040
Example 468x60

Kediri – cntvnews id, Pengendara Skuter Listrik Simpang Lima Gumul akan ditindak oleh Kepolisian jika beroperasi di area Jalan Raya.

Example 300x600

Hal ini dilakukan guna melakukan pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kriminalitas.

Seperti yang diketahui sebelumnya jika dalam dua Minggu terakhir tengah viral di Medsos, penggunaan Skuter Listrik di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.

Kemudian pihak Satlantas Polres Kediri menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Dalam rapat kegiatan ini, menyampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa skuter.

Salah satu bentuk poin kesepakatan adalah melarang aktivitas skuter listrik di jalan raya Simpang Lima Gumul.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan jika pihaknya memberlakukan sejumlah aturan demi kenyamanan masyarakat bersama.

“Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik. Tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul,” jelasnya Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut AKP Bobby menerangkan, area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.

“Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter,” terang Kasat Lantas Polres Kediri.

AKP Bobby menjelaskan jika pihaknya mempunyai pedoman dan landasan dalam memberikan aturan terkait larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya.

“Berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 marak terjadinya kecelakaan dan kriminalitas. SLG ini kawasan Wisata, tetapi perlu diketahui jika disitu ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehingga skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya,” jelas AKP Bobby.

Sementara itu apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak penyewa maupun pengelola. Maka pihak kepolisian akan, mengenakan sanksi denda atau penjara kurungan selama satu bulan.

“Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri.

Sementara, Sabillah Rosadi Adiyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten Kediri menyampaikan jika sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.

“Masing – masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini,” ungkapnya.(Red/Humas)

Example 300250
Example 120x600