CNTV INDONESIA.NET TULUNGAGUNG – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung Haryono ,bersamaan dengan mantan Kasi Gudang Endang Lestari diperiksa oleh Team penyidik Unit Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (21/10/2019).
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan dugaan korupsi dana operasional PDAM, tahun 2016 hingga 2019.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan berkelànjutan dari keterangan bawahannya yang sudah lebih dulu diperiksa,” ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.
Pihaknya sengaja memeriksa para bawahan lebih dulu, kemudian ke direktur, tambahnya.”.
“Kami konfirmasi, apakah keterangannya sama dengan keterangan bawahannya. Kalau beda siapa yang bohong?” ucap Rahmat. modus dugaan korupsi dana operasionaal PDAM Tulungagung, ini adalah kegiatan fiktif.Ada beberapa kegiatan yang di duga fiktip Ada kegiatan yang dibiayai, tidak ada kegiatan .
Hal tersebut ditemukanya bukti adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menggunakan tanda tangan palsu. Sejumlah orang tanda tangan LPJ, semuanya sudah kami panggil. Mereka mengaku tidak pernah tanda tangan,” tegas Rahmat.
Dari hitungan penyidik, kerugian yang timbul dari modus ini sekitar Rp 600 juta.Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik akan minta meminta audit dari BPKP.
Rahmat menyebut, subyek hukum dari perkara ini diduga lebih dari dua orang.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa lebih dari lima rekanan dan belasan Kabag dan Kasi internal PDAM Tulungagung.
“Penyidikan akan menentukan siapa subyek hukum, dan mana yang akan dijerat,” tutur Rahmat.
Selain penyidikan dugaan korupsi dana operasional, Kejari Tulungagung juga menyelidiki dugaan korupsi dana hibah APBN yang nilainya cukup besar namun nilai yang diselewngkan belum ada rincian
“Untuk yang dana hibah masih penyelidikan, sebentar lagi akan naik menjadi penyidikan,” pungkas Rahmat/ Hary(*)