Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Edarkan Minuman Botol Jenis Ciu, Pemuda Asal Pojok Mojoroto Kediri Di Ringkus Polisi

84
×

Edarkan Minuman Botol Jenis Ciu, Pemuda Asal Pojok Mojoroto Kediri Di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – cntvnews.id, Seorang pemuda berinisial MR asal Desa Pojok Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri harus di amankan Petugas kepolisiam Sektor Besuki Tiulungagung.

Example 300x600

Pasalnya, diduga kuat telah mengedarkan minuman botol jenis ciu dan Ciu rasa pisang Klutuk. Kamis (06/02/2022)

Kapolsek Besuki AKP Sumaji, SH Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Nanny Sasongko mengatakan, Pelaku diduga melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dari yang berwenang.

” Dirinya melakukan kegiatan Usaha dibidang perdagangan minuman berakohol tanpa memiliki SIUP MB atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa ijin pihak berwenang yang dilakukan bersama- sama,” ungkap Iptu Nenny Sasongko, Minggu (09/01/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras di wilayah Kecamatan Besuki.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga berhasil diamankan pada, Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 22.30 Wib.

“Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di pinggir jalan Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, ‘terang Nenny.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 100 botol minuman beralkohol jenis ciu” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasusus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml, 1 unit spd mtr Honda Supra warna hitam AG 2075 BI, 1 unit sepeda motor Honda vario warna merah AG 6118 AAB, Uang tunai hasil penjualan Rp.200.000 (dua ratus ribu), 1 Buah Hp merk Xiomi redmi 8 warna biru yang digunakan transaksi.

Pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Besuki dan dijerat pasal 62 ayat (1) UU.RI.No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub106 jo padal 24 ayat (1) UU.RI.No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sub pasal 64 ke 14 UU.RI. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU.RI. No.18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.(Arda)

Example 300250
Example 120x600