Tulungagung – cntvnews.id, Seorang laki laki berinisial SH (43) asal Dusun Penanjung, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes – Jawa Tengah, terpaksa diringkus petugas Timsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Pasalnya, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik DA (40) perempuan warga kelurahan Bago Tulungagung.
Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2021) kemarin,” terang Nenny. Rabu (15/12/2021)
Nenny menerangkan, pada tanggal 22 September 2021, pelaku meminjam mobil milik korbannya, yakni DA (40) perempuan Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, namun tidak dikembalikan dengan alasan rusak dan masuk bengkel.
“Namun bukannya dikembalikan, justru pelaku berdalih jika mobil yang dipinjamnya mengalami kerusakan dan masuk ke bengkel,” terang Nenny.
” Namun ternyata lanjut Nenny, pelaku berencana menjual mobil diam diam dan menitipkan ke rumah temannya, Sambil menunggu mobil laku, ia ke Jawa Tengah. Namun pelaku keburu ketangkap ” lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Gelly warna putih No Pol AG 1429 TJ, uang tunai senilai Rp1.000.000, 2 buah hp, 3 buah rekening tabungan, 3 buah ATM, 3 buah buku nota dan sebuah tas kecil.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Nenny.(Humas)