TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang laki laki berinisial RA (39) alias Kandar, warga Dusun Demangan, Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, telah menjadi pengedar gelap barikoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, saat di konfirmasi media membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Nenny menerangkan , terungkapnya kasus tersebut berbekal informasi dari masyarakat jika diwilayah Bendiljati Wetan ada peredaran narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan , akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB,” terang Iptu Nenny.
Nenny menambahkan, pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) kotak plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny.(Humas)