PONOROGO, cntvnews.id, Petugas Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD terus melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Jl. Bathoro Katong Pasarpon Ponorogo, Senin (11/10).
Hasilnya 46 Pelanggar Protokol Kesehatan terjaring. Mereka ditindak dengan diberi sanksi baik administrasi, denda maupun sanksi sosial.
Operasi Yustisi tersebut menyasar warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, S.E, M.H selaku perwira pengendali Ops Yustisi mengatakan bahwa operasi yustisi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid 19 di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” ujarnya
Lebih lanjut Edi menjelaskan, Pada Ops yustisi Kali ini ada 46 warga yang melanggar Prokes yang kemudian akan diberikan sanksi.
“Jadi total ada 46 warga yang melanggar Prokes semuanya kita kenakan sanksi baik Sanksi denda administratif , Sangsi sosial dengan Push Up dan menyanyikan lagu kebangsaan Dan Sanksi Teguran Lisan,” ungkapnya
AKP Edy berharap dengan diadakannya OPS Yustisi secara terus menerus kesadaran warga masyarakat akan meningkat dengan tetap mematuhi Prokes saat beraktifitas diluar.
“Kami berharap kepada warga masyarakat apabila beraktifitas paling tidak usahakan memakai masker, karena ini demi kebaikan bersama dimasa pandemi covid 19 yang sampai saat ini belum juga usai,” Pungkas AKP Edy. (Hid/sis)