Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Kalah Judi, Residivis Bawa Kabur Mobil Majikan

121
×

Kalah Judi, Residivis Bawa Kabur Mobil Majikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN – cntvnews.id, Terlilit hutang karena kalah judi, BDP, pemuda asal Tosari, Pasuruan, nekat melakukan pencurian dengan membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di Gedongan, Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, pada 9 September 2021 dini hari.

Example 300x600

Mengetahui mobilnya yang terparkir di halaman rumahnya tidak ada, korban lalu masuk ke dalam rumah dan melihat kunci mobil di tempat yang biasa ia meletakannya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke polisi.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada BDP karyawan korban. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan, diketahui mobil milik korban berada di wilayah Pare, Kediri.

“Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare pada 12 September 2021, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun pelaku berupaya kabur, hingga membuat anggota melalukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil. Sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (13/9/2021).

Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo, tersangka BDP, nekat membawa kabur mobil majikannya karena terlilit hutang kalah dari judi. Bahkan mobil tersebut sempat di posting di media sosial ditawarkan senilai Rp. 35 juta.

“Tersangka BDP merupakan residivis pencurian mobil pada 2017, saat itu ia ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota. Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi lagi. Agar jera, ia dikenai ancaman hukuman 5 tahun,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.( Red/Humas)

Example 300250
Example 120x600