TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang wanita inisial FM (25), warga Bayanan desa Wajak lor, Boyolangu Tulungagung, terpaksa harus di ringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, telah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku ditangkap dirumahnya pada Selasa, (07/09/2021) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan sangat prihatin, terkait banyaknya anak gadis yang masih belia, telah terperangkap didalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata, mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur,” kata Iptu Nenny, Kamis (09/09/2021).
Dari penangkapan pelaku petugas menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung.
“Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jebloskan di sel Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (Red/ Humas)