Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Terlibat Peredaran Narkoba, Gadis asal Wajak lor Tulungagung Diciduk Polisi

78
×

Terlibat Peredaran Narkoba, Gadis asal Wajak lor Tulungagung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelaku pengedar narkotika dan barangbukti/ Dok: Humas
Example 468x60
Foto : Pelaku pengedar narkotika dan barangbukti/ Dok: Humas

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang wanita inisial FM (25), warga Bayanan desa Wajak lor, Boyolangu Tulungagung, terpaksa harus di ringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pasalnya, telah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Example 300x600

Pelaku ditangkap dirumahnya pada Selasa, (07/09/2021) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan sangat prihatin, terkait banyaknya anak gadis yang masih belia, telah terperangkap didalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata, mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur,” kata Iptu Nenny, Kamis (09/09/2021).

Dari penangkapan pelaku petugas menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung.

“Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jebloskan di sel Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (Red/ Humas)

Example 300250
Example 120x600