TRENGGALEK – cntvnews.id, Kepolisian Resor Trenggalek menggelar konferensi pers terkait dengan kejadian pembunuhan yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2021 silam, TKP di depan ATM Bank Jatim tepatnya sebelah utara Alun-alun Trenggalek.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dan diikuti oleh sejumlah awak media. Senin, (30/08/2021).
“Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni TG warga Desa Tempuran Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.” Ungkap AKBP Dwiasi.
AKBP Dwiasi menerangkan, kejadian berawal dari tersangka datang di TKP dengan membawa becak miliknya dengan tujuan mangkal mencari penumpang. Sesaat kemudian korban yang juga merupakan tukang becak datang dan terjadi cekcok mulut hingga terjadi peristiwa berdarah yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka dan membawa ke Mapolres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit becak, sabit, pisau, beberapa potong pakaian dan celana.
“Tersangka kami kenakan pasal 338 KUHPidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Pungkasnya (Red/ Humas)