TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Satreskrim Polres Tulungagung menggelar, rekonstruksi kasus meninggalnya pesilat LF (23) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu yang terjadi pada Senin, (26/07/2021) lalu.
Rekontruksi di gelar di Mapolres Tulungagung, dan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Awalu dengan menghadirkan 4 orang tersangka dan sejumlah saksi serta 2 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Rekonstruksi ini digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Jumat, (27/08/2021) siang.
Nenny menerangkan, dari 33 adegan rekonstruksi, pada adegan ke – 24 diperagakan korban LF usai menerima tendangan dari tersangka ES yang merupakan pelatih ini langsung terjatuh.
Dari hasil rekonstruksi ini, juga ditemukan fakta baru yakni adanya tamparan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yang dalam BAP tidak disebutkan oleh tersangka.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sebelumnya hanya mengaku memukul dan menendang korban saja,” lanjut Nenny.
“Pukulan, tendangan dan tamparan yang dilakukan oleh tersangka ini menurut pengakuan tersangka adalah merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan kepada calon pesilat yang akan bergabung dalam komunitasnya. Menurut mereka, tujuannya agar terjalin rasa solidaritas sesama siswa,” bebernya.
Untuk penerapan pasal maupun jumlah tersangka tidak mengalami perubahan setelah digelarnya konstruksi ini.
“Dari empat tersangka, dua diantaranya dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 e KUHP, sedangkan tersangka yang dibawah umur akan menggunakan sistem peradilan pidana Anak berdasarkan UU No 11 tahun 2012,” pungkas Nenny.(Red/Hary)