Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Karyawan Toko di Tulungagung Ditangkap Polisi Setelah Nekat Edarkan Pil Dobel L

93
×

Karyawan Toko di Tulungagung Ditangkap Polisi Setelah Nekat Edarkan Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini
Pelaku
  • Foto hms
Example 468x60
Pelaku AS alias Sukro (22) asal Dusun Krosok Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang karyawan salah satu toko di Mangunsari,  Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung pada hari Jum’at, (13/8/ 2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku yang nekat mengedarkan pil Dobel L tersebut diketahui berinisial AS alias Sukro (22) asal Dusun Krosok Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung dan berdomisili di Mess toko tempatnya bekerja.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra,SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar pil dobel L dilakukan  setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar pil dobel L, Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan didalam mess pelaku, ditemukan barang bukti berupa, 517 butir pil Dobel L, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp50.000, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan pil dobel L, 6 buah bungkus rokok tempat menyimpan Pil dobel L dan sebuah Hp.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Nenny.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny. (has)

Example 300250
Example 120x600