TULUNGAGUNG – YS (31) pria asal Dusun Kampung Tengah, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
YS merupakan pelaku dugaan penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) 1 unit sepeda motor milik APL.
Kapolsek Ngunut Kompol Erwanah, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, modusnya YS berpura-pura meminjam sepeda motor kepada APL untuk digunakan berangkat kerja, selanjutnya sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE dibawa kabur.
“Saat bertemu korban, pelaku selalu menghindar dan tidak mengembalikan sepeda motor korban,” terang Nenny
Lanjut Nenny, karena tidak ada itikat baik dari pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny. (has)