TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial IS (40) warga Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, telah mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L. Sabtu (07/08/2021)
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Tri sakti menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berbekal informasi dari masyarakat, bahwa di desa Semberejo kulon dan sekitarnya terdapat peredaran narkoba jenis Pil doble L, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya hingga akhirnya mengarah ke pelaku IS, dan berhasil dilakukan panangkapan pada Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang butki berupa 2 plastik klip berisikan 1.130 Pil doble L, Uang tunai Basil penjualan sebesar Rp 135.000 1 bush tas warna merah dan 1 HP merk Oppo Reno 2 f warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.( Red/Hary)