Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Regional

Penerapan PPKM Darurat, Polda Jatim Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

156
×

Penerapan PPKM Darurat, Polda Jatim Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman
Example 468x60
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman

SURABAYA – cntvnews.id, PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Di Jatim ada 7 (tujuh) titik perbatasan antar Provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan kabupaten.

Setiap orang yang masuk ke wilayah Jawa Timur akan dilakukan pengecekan yakni surat bebas Covid-19, Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.

Example 300x600

“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.

“Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen,” tambahnya.

[irp]

Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, di bagai menjadi 7 (tujuh) rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu di setiap batas kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya.

Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping. (hms/eko)

Example 300250
Example 120x600