Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Gadis Asal Rejotangan Harus Menginap di Hotel Prodeo

101
×

Gelapkan Uang Perusahaan, Gadis Asal Rejotangan Harus Menginap di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, SNS (24) perempuan asal Dusun Pundensari Desa/Kecamatan Rejotangan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung.

Gadis cantik tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Endah Sasongko kepada media Minggu (20/06/2021) mengatakan, pelaku bekerja di bagian kasir, aksinya terbongkar setelah tim audit dari perusahaannya menemukan kejanggalan terkait laporan keuangan perusahaan.

Berdasarkan keterangan tim audit, uang perusahaan seharusnya berjumlah 74.617.300 namun saat di cek hanya ada Rp 13.687.000. Dari perincian 13.687.000 tersebut, Rp 6.081.000 berada di rekening pelaku, sedangkan uang kertas senilai 7.502.00 dan uang logam Rp 104.000 masih berada di brankas perusahaan.

“Total nilai uang yang diduga digelapkan pelaku sebesar 60.930.300 rupiah,” kata Nenny.

Dalam ungkap kasus, petugas Satreskrim mengamankan barang bukti berupa, 2 buku rekening BRI atas nama Silvi Nilam Sari, buku laporan keuangan koperasi dan sejumlah bukti transaksi serta transfer.

Merasa dirugikan atas ulah seorang pegawainya tersebut, pihak Koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Makmur Jatim cabang Tulungagung yang berkantor di jalan Pahlawan gang 08 Dusun Sukorejo Desa Rejoagung melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara oleh petugas Satreskrim, pelaku SNS pada Kamis (17/06/2021) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Nenny.

Didepan penyidik, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membantu orang tua dan membayar hutang (pinjaman online).

“Atas perbuatannya, pelaku masih menjalani penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nenny. (has)

Example 300250
Example 120x600