Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Kenal Melalui Tinder, Motor Milik Gadis Asal Gondang Tulungagung Dibawa Kabur Kekasihnya

115
×

Kenal Melalui Tinder, Motor Milik Gadis Asal Gondang Tulungagung Dibawa Kabur Kekasihnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Nasib sial  dialami UN (26) seorang gadis asal Dusun Salam, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Honda Scoopy miliknya dibawa kabur SA (35) asal Dusun Dukuh Dawuhan, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang tak lain adalah pria yang baru dikenal oleh korban melalui jejaring sosial Tinder.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny menjelaskan, pada hari Minggu (06/06/2021) korban menjemput pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, kemudian menuju kerumahnya untuk diperkenalkan kepada orang tuanya.

“Pada sore hari mereka keluar rumah berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk berkeliling kota,” terang Nenny

Setelah cukup lama berkeliling kota, mereka pulang menuju rumah, saat diperjalanan tepatnya di jalan umum Kepatihan, pelaku berpura-pura akan bertemu temannya.

Dengan membawa motor scoopy pelaku meninggalkan korban. Hingga 3 jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali. Merasa ditipu korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang S.tr.K langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Rabu (09/06/2021).

Saat penangkapan, Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dibantu Unit Resmob Polres Malang, dikarenakan Lokasi berada di Wilayah hukum Polres Malang,” jelas Iptu Nenny, Sabtu (12/06/2021).

Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta HP milik korban, sebuah HP milik pelaku, sebuah dompet warna coklat, sebuah jaket ojol, uang Rp 450.000 dan sebuah celana jeans panjang.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”

“Selanjutnya Pelaku akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan ataupun penggelapan,” pungkas Iptu Nenny (NN95/has)

Example 300250
Example 120x600