Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Digitalisasi Penyiaran, Siaran TV Analog Dihentikan

147
×

Digitalisasi Penyiaran, Siaran TV Analog Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CNTVNEWS.ID, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog.

Penghentian total siaran TV analog dilakukan paling lambat pada 2 November 2022. Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Example 300x600

Pelaksanaan teknis penghentian ASO (analog switch Off) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V paling lambat 2 November 2022

“Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” terang Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo, dikutip Senin (7/6/2021).

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

“STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi,” ungkap Dedy Permadi.

“Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.”

“Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital.”

Informasi saja, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, di mana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. (Red/kominfo)

Example 300250
Example 120x600