TULUNGAGUNG – cntvnews.id, WN (21) sorang pemuda asal Bonsari Desa Betak, Kalidawir terpaksa diamankan Resintel Polsek Kalidawir.
Pasalnya, telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah korbannya Musiman (46) warga Dusun Krajan Desa Betak Kecamatan Kalidawir pada Jumat, (30/04/2021) kemarin sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kalidawir AKP Santosa melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku diduga melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang sholat tarawih pada Jumat (30/04/2021) kemarin dan petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada hari ini minggu pukul 07.00 WIB,” terang Tri Sakti.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo A 15 warna hitam, uang 7 ratus ribu rupiah, 1 buah kalung berliontin, 2 buah gelang krompyong dan 1 buah gelang emas.
Dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di rumah Siti Masitoh warga Dusun Krajan Desa Betak pada Kamis (29/04/2021) sekira pukul 18.30 WIB disaat pemiliknya sholat tarawih di masjid. Korban Masitoh kehilangan perhiasan emas berupa kalung dan gelang senilai 4.349.000.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri dirumah Evie Rahayu yang beralamat di dusun Ngampel desa Joho kecamatan Kalidawir pada Kamis (15/04/2021) saat rumah ditinggal pemiliknya sholat Tarawih di Masjid. Korban kehilangan 2 HP merk Samsung dan Infinix yang mana sudah dijual pelaku serta uangnya sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari – hari.
“Dari hasil pemeriksaan , pelaku telah melakukan aksi pencurian yang sama di dua TKP lainnya, dengan sasaran rumah yang ditinggal pemiliknya sholat Tarawih di masjid,” pungkas Tri Sakti.
Pelaku saat ini di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Kalidawir dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ( Red/ Sis)