Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Pesta Sabu Di Kamar Kos Tulungagung, Empat Laki – Laki Dicokok Polisi

158
×

Pesta Sabu Di Kamar Kos Tulungagung, Empat Laki – Laki Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Tiga laki – laki terpaksa harus diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pasalnya mereka kedapatan sedang pesta sabu di dalam kamar kos Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Senin (22/03/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri, SH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah kos tersebut sering digunakan transaksi narkoba,” Terang Nenny, Rabu (24/02/2021).

Berbekal dari informasi tersebutlah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing – masing MD (44), asal Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, RD (39), warga Batangsaren, Kauman Tulungagung dan RN (27), asal Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 buah bong, 2 buah korek api, 1sedotan plastik, satu lembar kertas bukti transfer BCA, 1 potongan lakban, 1 buah gunting, dan 3 buah HP merek Samsung.

Setelah berhasil mengamankan 3 pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi tersangka yakni HP (28), asal Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang juga tinggal di tempat kos di wilayah Kelurahan Jepun.

Dari pelaku berhasil di amankan barang bukti 3 plastik klip sisa sabu, 1pipet sisa sabu, dua sambungan pipet kaca , 1 bong, 1 skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 3 buah korek api, 1amplop putih, dan 1Handphone merk Redmi warna hijau.

“Ke empat pelaku di amankan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat(1) sub pasal 112 ayat(1) UURI Ni 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Nenny. (Has)

Example 300250
Example 120x600