TULUNGAGUNG – cntvnews.id, SR (28) seorang mahasiswa asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung di amankan Unit reskrim polsek Tulungagung. Pasalnya nekat membawa kabur motor milik teman kencannya, Selasa, (02/03/2021).
Korban diketahui inisial LS (31) warga Kecamatan Besuki Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas polres Tulungagung Iptu Tri Sakti kepada wartawan menjelaskan kejadian berawal dari SR dan LS berkenalan lewat jejaring sosial Facebook.
Setelah berkenalan, akhirnya keduanya memutuskan untuk ketemu darat pada hari Kamis (25/02/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah sakit Bhayangkara Tulungagung, kemudian korban menjemput pelaku di salah satu warkop yang berada di Kelurahan Kutoanyar.
“Setelah selesai ngopi, pelaku dan korban menemui seseorang untuk mengambil kunci kos-kosan yang sebelumnya telah dipesan pelaku di kawasan Panggungrejo untuk berkencan ,” terang Iptu Tri Sakti, Selasa (02/03/2021).
Usai kencan, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpamitan hendak membelikan obat untuk ibunya. Namun korban tidak mau di tinggal dan ingin ikut dengan pelaku, dengan berbagai alasan akhirnya pelaku berhasil meninggalkan korban membawa motor keluar, hingga dua hari tidak kembali.
“Korban sempat menghubungi pelaku namun tidak bisa, pelaku membawa kabur motor Beat Nopol AG 3365 RED beserta uang tunai dalam dompet senilai Rp 200 ribu Merasa tertipu, akhirnya LS melaporkan ke polsek Tulungagung,” imbuhnya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin (01/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin petugas berhasil menangkap pelaku saat mengantarkan daging di salah satu warung sate di Tulungagung.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memakai motor korban Setelah dilakukan penyelidikan ternyata motor disembunyikan dirumah pelaku ,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 motor Beat dan sisa uang tunai Rp milik korban 35 ribu.
Hingga kini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Tri Sakti. (Has).