Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Baru Hirup Udara Segar, Residivis Asal Ketanon Kedungwaru Kembali Di Bekuk Polisi

97
×

Baru Hirup Udara Segar, Residivis Asal Ketanon Kedungwaru Kembali Di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, M.Mambakul Huda (34) pria asal Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru kembali dijebloskan kedalam tahanan, setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara motor lain dijalan Dr Wahidin Sudiro Husodo tepatnya disebelah barat SMAN 1 Kedungwaru (SMUKED), Kamis (25/02/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapalsek Kedungwaru, AKP Siswanto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, saat di konfirmasi media membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.

Example 300x600

“Sesaat setelah terlibat kecelakaan, pelaku terlihat panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu yang diduga narkotika jenis Sabu, namun di pergoki warga, kemudian pelaku ini diamankan warga sekitar.” Terang IPTU Nenny Sasongko, Kamis (25/02/2021).

Terhadap pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan zat ampethamine. Polisi menduga, pelaku saat berkendara sedang dalam pengaruh sabu.

Pelaku merupakan residivis keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah poket Sabu dalam klip plastik,1 buah potongan sedotan yang dibungkus plastik warna coklat,1 buah HP merk Oppo A 33 warna hitam,” tambah Nenny.

Pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Kedungwaru dan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (Has)

Example 300250
Example 120x600