TULUNGAGUNG – cntvnews.id, LT (39) warga desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kalidawir. Pasalnya, di duga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian Kayu Jati milik perhutani. Kamis (11/02/2021)
Kapolsek Kalidawir AKP Santosa melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut
Nenny menerangkan, kronologis kejadian pada Kamis (11/02/2021) lalu sekira pukul 08.00 WIB, pelapor Sahiruddin (51) yang merupakan petugas Perhutani KPRH Ngubalan mendapatkan informasi dari masyarakat jika terlapor LT telah mengangkut kayu jati yang di duga kuat milik perhutani, kemudian Perugas Perhutani bersama anggota unit Reskrim polsek melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar adanya, ditempat didapati 21 batang kayu jati berbagai ukuran telah dikuasai oleh terlapor LT.
“Dihadapan Petugas LT mengaku telah melakukan pencurian dua kali yaitu dipetak 2 a dan petak 3 a RPH Ngubalan BKPH Rejotangan KPH Blitar, LMDH Kucur Permai desa Ngubalan kecamatan Kalidawir, Pelaku beralasan mencuri kayu untuk memperbaiki rumahnya,” terang Nenny Selasa (22/02/2021) malam.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kalidawir guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Nenny.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji manual/tangan, 1 (satu) buah kapak dan 21 batang kayu Jati berbagai ukuran.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan,dengan diancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Nenny. (Hry)