Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Pemuda Asal Pucanglaban Diamankan Polisi, Diduga Mensetubuhi Pacar Hingga 11 Kali

103
×

Pemuda Asal Pucanglaban Diamankan Polisi, Diduga Mensetubuhi Pacar Hingga 11 Kali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pemuda berinisial NZ (18) asal Desa/ Kecamatan Pucanglaban harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tulungagung. Pasalnya, diduga telah mensetubuhi pacarnya sebut saja Bunga (14) yang masih berstatus pelajar kelas 7 disalah satu SMP di Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Stayantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut

Example 300x600

Retno menerangkan, berawal kenalan korban dengan Pelaku ketika korban memasang no di status WA temannya untuk menambah teman akhirnya di respon oleh pelaku, selanjutnya keduanya berkenalan pada bulan Mei tahun 2020 lalu.

” Dari perkenalan itu selanjutnya mereka menjalin hubungan (berpacaran) sekitar bulan Agustus 2020,” terang Retno, Sabtu ( 30/01/2021).

Sejak itulah pelaku mulai mengeluarkan jurus bujuk rayu agar korban mau di ajak berhubungan intim.

“ Bujuk rayu dan janji manis untuk dikenalkan kepada orang tua pelaku, akhinya korban berhasil diajak hubungan layaknya seperti suami – istri pada 7 Oktober 2020,” imbuhnya.

Karena ketagian pelaku selalu membujuk korban untuk melakukannya lagi dan mulai mengancam jika tak mau melayani hasratnya pelaku akan memutus jadi pacarnya.

Dari pengakuannya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali di tempat yang beda diantaranya dilakukan di rumah pelaku,dikawasan Lok 9, di area Pinggir Kali (Pinka) dan yang terakhir kalinya dilakukan di bekas Pabrik Gula Kunir Ngunut.

Di lokasi terakhir tersebut salah satu pihak keluarga melihat keberadaan korban. setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami -istri.

Petugas UPPA mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI no 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun Penjara. (Has)

Example 300250
Example 120x600