TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial SAP (27) asal Desa Jeli Kecamatan Karangrejo terpaksa diringkus Polisi lantaran di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah tetangganya UM 47th (inisial), Kamis (28/01/2021).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
” Benar, petugas Unit Reskrim Polsek Karangrejo bersama Unit Resmob Tim Macan Agung Polres Tulungagung menangkap pelaku di tempat kosnya di kelurahan Bago Kecamatan/Kota Tulungagung,” Ungkap Tri Sakti, Jumat (29/01/2021).
Tri Sakti menerangkan, Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain,1 buah HP merk Vivo type V5 warna hitam beserta dusbooknya,1 buah jamper warna abu-abu dan 1 buah celana panjang warna hitam.
Di hadapan petugas Ia mengaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban lewat dapur selanjutnya menggasak tas warna hitam yang berisi buku tabungan Bank Mandiri, ATM Bank BRI uang tunai sebanyak 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
“Pelaku masuk rumah korban dan mencuri barangnya melalui dapur rumah korban,” tambahnya.
Pelaku saat ini di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Has)