BANGKA BARAT – cntvnews.id, Seorang pria berinisial ZU Als ED (45) warga Desa Penyampak Kecamatan Tempilang Bangka Barat di amankan Polisi pasalnya, telah menyimpan dan menjual miras jenis arak di area Pantai Selepuk.
Kapolsek Tempilang Iptu R.T.A Sianturi SH, MH saat di konfirmasi media membenarkan atas penangkapan tersebut.
Memang benar, Personil Polsek Tempilang telah berhasil mengungkap kasus penjualan miras jenis arak pada hari Rabu, 06 Januari 2021.
“Personel Polsek Tempilang berhasil mengungkapkan penjual miras pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 Wib, bertempat di Pinggir Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,” terang Iptu Sianturi, Kamis (07/01/2021).
Kapolsek menerangkan, terungkapnya kasus miras jenis arak ini berawal dari informasi masyarakat.
Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar adanya, sehingga di lakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang.
“Setelah melakukan penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan disekitar lokasi dan ditemukan 45 (empat puluh lima) bungkus plastik bening minuman keras jenis arak yang di simpan di dalam plastik kresek warna hitam dan di sembunyikan di semak- semak. Selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan sejumlah Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut. (Hary)