TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat wisata yang berlaku mulai Sabtu (19/12/2020).
Penutupan sementara tempat wisata di Kabupaten Tulungagung ini dalam rangka untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, yang pada akhir-akhir ini mengalami lonjakan di wilayah Kabupaten Tulungagung sehingga kembali menjadikan zona merah.
Dalam surat edaran tersebut di tanda tangani langsung oleh Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, MM, yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Tulungagung.
Surat Edaran tersebut di tujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata alam maupun buatan yang ada di seluruh Kabupaten Tulungagung, agar menutup tempat wisatanya mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut, yang tentunya memperhatikan hasil evaluasi perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo,MM, saat di konfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Memang benar, Kita lakukan penutupan sementara semua tempat wisata yang ada di Tulungagung, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, mulai tanggal 19 Desember 2020 besuk hingga waktu yang belum ditentukan.” terang Maryoto Birowo.(Red/ sis)