BANGKA BARAT – cntvnews.id, Komisi Pemilihan Umum bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar Pemusnahan 918 surat suara yang rusak, pada Pilkada tahun 2020 di halaman KPU setempat pada, Selasa (08/12/2020).
Pemusnahan Surat suara tersebut disaksikan jajaran Forkopimda Bangka Barat diantaranya, Kapolres Bangka Barat AKBP Pedriansah SIK, Kasdim 0431/ Babar, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten dua Pemkab Babar, Kasat Intelkam, Kasi barang bukti Kejaksaan, dan Kesbangpol Babar.
Kapolres Bangka Barat AKBP. Fedriansah, SIK. mengatakan pemusnahan surat suara rusak dan sisa tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Memang sudah seperti itu mekanismenya, yang rusak kita musnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, surat suara yang tidak rusak dan siap digunakan untuk pemilu nanti telah didistribusikan ke PPS dengan pengawalan dan pengamanan dari TNI-Polri dan unsur terkait.
“TNI-Polri bersama Linmas bersinergi dalam pengawalan distribusi logistik ke seluruh kecamatan dan desa, hal tersebut untuk memberikan jaminan keamanan penyelenggaraan Pemilu 2020 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkas Kapolres. (Hary)