TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Dua warga Desa Sambitan Kecamatan Pakel Tulungagung masing masing inisial (IS) alias Bonjol (35) dan (SN) alias Grandong (29) berhasil di bekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran menjadi perantara jual beli dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis shabu pada Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut.
“Benar, kronologis penangkapan kedua tersangka ini sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diwilayah Pakel ada peredaran narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, akhirnya petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku,” terang Neny, Senin (07/12/2020).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima poket shabu,1 alat bong, 3 korek api, 3 pipet kaca, 1 scrop sedotan plastik, 2 Handphone merk Samsung dan Vivo yang disimpan dalam kamar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung, dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU-RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Has).