Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Mencuri Emas, Pria Asal Dompyong Bendungan Trenggalek di Bekuk Polisi

156
×

Mencuri Emas, Pria Asal Dompyong Bendungan Trenggalek di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Agus alias Menying (42), warga Desa Dompyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung, pasalnya ia terbukti melakukan pencurian perhiasan emas seberat 25,4 gram milik Sutini (63) seorang pedagang pasar Ngemplak Tulungagung JawaTimur pada Kamis (03/12/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Rudi Purwanto saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Example 300x600

“Benar, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Sutini (63) pedagang pasar Ngemplak warga Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru yang melaporkan telah menjadi korban pencurian dikiosnya,” terang Kapolsek, minggu (06/12/2020).

Korban mengetahui perhiasannya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat korban mau berkemas pulang, saat itu korban hendak mengambil tas yang berisi perhiasan berupa cincin dan gelang yang ditaruh dibawah meja, namun demikian sudah tidak ada di tempat akhirnya korban menghubungi anaknya yang bernama Teguh Setyawan yang kemudian berusaha untuk mencari barang barang milik korban yang hilang.

“Baru keesokan harinya pada Jumat (04/12/2020) sekira pukul 08.00 Teguh pergi ke sebuah Toko perhiasan emas tempat asal ibunya dulu membeli perhiasan tersebut untuk berpesan kepada karyawan toko emas jika sewaktu-waktu ada seseorang yang menjual perhiasan berupa cincin dan gelang atas nama Sutini agar memberikan informasi kepadanya,” terangnya.

Tidak lama kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Teguh di hubungi oleh salah satu karyawan toko emas tersebut yang memberitahukan jika ada seseorang yang bernama Agus datang ke toko emas dimana Teguh menyampaikan pesan.

“Pelaku Agus saat ditanya oleh Teguh tentang asal usul barang yang dijualnya, tak bisa mengelak lagi dan mengakui jika dirinya yang telah mencuri barang perhiasan dari sebuah kios di Pasar Ngemplak.

Dari situlah akhirnya Pelaku beserta barang bukti dilakukan penangkapan,” terang Kapolsek.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas, dompet kecil warna coklat, sebuah Gelang mas seberat 17,7 gram, sebuah cincin mas seberat 7,7 Gram, sebuah KTP pelapor (Sutini) dan Uang tunai sebesar Rp. 4,1 juta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Has)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *