Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tulungagung JawaTimur di Bekuk Polisi

145
×

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tulungagung JawaTimur di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Tulungagung Jawa Timur, kali ini menimpa remaja berusia 14 tahun.

Sebut saja Bunga (14) bocah yang masih tercatat sebagai siswi klas 8 SMP Tulungagung ini menjadi korban persetubuhan yang di lakukan oleh BM (23) warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.

Menurutnya, kejadian berawal dari perkenalan korban dengan pelaku BM (23) di medsos facebook, setelah itu keduanya menjalin hubungan akrab dengan komunikasi melalui Whatsap hingga akhirnya keduanya janjian bertemu di lokasi wisata Cemoro Sewu Pantai Sine Kecamatan Kalidawir, Kamis (26/11/2020) lalu.

“Benar, awalnya keduanya ini berkenalan lewat facebook lanjut komunikasi via WA selanjutnya ketemuan ditempat yang mereka sepakati,” terang Retno, Kamis (03/12/2020).

Masih menurut Retno, saat itu pelaku datang ke Cemoro sewu dengan diantar temannya, sedangkan korban sendirian mengendarai motor menuju lokasi. Setelah bertemu, BM bersama korban berjalan-jalan mengendarai motor korban ke sejumlah tempat diantaranya ke makam bung Karno Blitar. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di wilayah Ngunut dan disitulah korban dipaksa melayani nafsu pelaku.

“Menurut keterangan pelaku, awalnya korban ini menolak namun terus dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak lima kali,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima melaporkannya ke Polisi.

Pelaku akhirnya diamankan petugas UPPA satreskrim Polres Tulungagung.

Didepan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku menjanjikan korban untuk menikahi dan membelikan HP baru.

“Pelaku saat ini di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Has)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *