Tulungagung – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan penyebaran dan pengendalian COVID-19, Pemkab Tulungagung segera menerapkan sangsi denda, hal ini di sampaikan Bupati Tulungagung saat di konfirmasi sejumlah wartawan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Senin (14/09/2020).
Merujuk pada Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang mulai diterapkan 14 September 2020 lalu, setiap orang atau per orangan yang melanggar protokol kesehatan bakal kena denda Rp 250 ribu.
“Tentu kita akan menindak lanjuti regulasi tersebut, Pergub itu kan berlaku seluruh Jawa Timur kita bagian dari Jawa Timur, tentu saja kita akan merujuk pada peraturan tersebut dengan membuat perbup yang baru,” ujar Maryoto Birowo.
Pembahasan akan kita lakukan secepatnya, mengingat Pergub sudah diberlakukan Kita pun nanti akan melakukan sosialisasi dulu agar masyarakat tahu bahwa Perbup yang baru ini terapkan sanksi denda,” tambahnya.
Selain itu dengan adanya aturan atau payung hukum tersebut, petugas di lapangan bisa lebih tegas dalam melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada yang melanggar.
Sebelumnya perlu diketahui Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah di terapkan di Tulungagung, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid-19), namun tidak menerapkan sanksi denda.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, Presiden telah mengeluarkan inpres nomor 6/2020 pada 4 Agustus lalu, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar disesuaikan dengan Peraturan Daerah masing – masing. (Has)